Pengertian Lembaga
keuangan
Merupakan lembaga yang
bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang
memerlukan dana. Dalam kegiatan pembangunan suatu negara, lembaga keuangan
memiliki peranan sebagai pembangunan tatanan perekonomian dengan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ruang Lingkup Lembaga
Keuangan
PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU No.10 TH
1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
FUNGSI BANK
-
MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT
(FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara
membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan
rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip
jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah,
pelayanan yang menarik dan lain-lain.
-
MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun
melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank
Syariah. Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan
jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi.
Sedangkan bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
-
MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA
(SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank.
Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap
kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
Fungsi & Peran
Lembaga Keuangan
1. Pengalihan Aset (
Assets Transmutation )
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu
tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Di
dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit
dana. Fungsi lembaga keuangan adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit
defisit. Contoh : pemberian kredit oleh perbankan.
2. Likuiditas (
Liquidity )
Likuiditas berkaitan
dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Lembaga
keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan
dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita
membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki
uang dengan mengambilnya ke bank.
3. Realokasi Pendapatan
( Income Reallocation )
Lembaga keuangan sebagai
tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang banyak
individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikir untuk memanfaatkan
dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa
pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa
khawatir tidak mempunyai pendapatan, karena ada dana pensiun yang
diselenggarakan oleh lembaga keuangan.
4. Transaksi (
Transaction )
Lembaga keuangan
menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bank Terdiri Dari :
1.) Bank Umum (
Konvensional dan Syariah )
Bank Umum menurut
Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui
dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-
Bank Umum Konvensional
Adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat
dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil
(commercial bank).
-
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Sumber: