Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Collection
Sama dengan inkaso tetapi untuk collection menggunakan
jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang di terima
oleh seksi inkaso untuk di tagihkan.
Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki
jaringan keluar negeri hanyalah bank devisa.
Ruang Lingkup Inkaso
A. Lalu lintas
Pembayaran Dalam Negeri
- Pengiriman
uang (Transfer)
- Inkaso
(Collection)
- Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
• Jasa-jasa
Bank Lainnya :
- Jual
beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
- Kartu
kredit (credit card)
- Garansi bank
- Aktivitas
jual beli surat-surat berharga
- Kotak
pengaman simpanan (safe deposit box)
- Jual
beli valuta asing
- Transaksi
dalam perdagangan valuta asing
- Pengawas
di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
- Penanggung
di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)
B. Lalu Lintas
Pembayaran Luar Negeri
- Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
- Inkaso (Collection)
- Pembukaan L/C Luar Negeri
a. T r a n s f e r
Cara Pengiriman Uang :
- Pengiriman
uang cara on line (interbranch transfer), EFT (electronic fund transfer)
- Pengiriman
uang dengan telex (Telegrafic Transfer)
- Pengiriman
dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer)
- Pengiriman
dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft)
- Pengiriman
dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order)
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar